InfoASN.id – Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dalam rangka untuk mewujudkan kualitas kesehatan lingkungan rumah sakit perlu ditetapkan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan.
bahwa untuk mencapai pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan serta melindungi petugas kesehatan, pasien, pengunjung termasuk masyarakat di sekitar rumah sakit dari berbagai macam penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang timbul akibat faktor resiko lingkungan perlu diselenggarakan kesehatan lingkungan rumah sakit.
Substansi Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 antara lain :
Pengaturan kesehatan lingkungan rumah sakit bertujuan untuk:
- mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat bagi rumah sakit baik dari aspek fisik, kimia, biologi, radioaktivitas maupun sosial;
- melindungi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pengunjung dan masyarakat di sekitar rumah sakit dari faktor risiko lingkungan; dan
- mewujudkan rumah sakit ramah lingkungan.
Kualitas lingkungan yang sehat bagi rumah sakit ditentukan melalui pencapaian atau pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan, yang meliputi:
a. air,
b. udara,
c. tanah,
d. pangan,
e. sarana dan bangunan, dan
f. vektor dan binatang pembawa penyakit.
Untuk mendukung penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit diperlukan:
a. kebijakan tertulis dan komitmen pimpinan rumah sakit;
b. perencanaan dan organisasi;
c. sumber daya;
d. pelatihan kesehatan lingkungan;
e. pencatatan dan pelaporan; dan
f. penilaian kesehatan lingkungan rumah sakit.
DETAIL PERMENKES NOMOR 7 TAHUN 2019
Entitas | Kementerian Kesehatan |
Jenis | Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) |
Nomor | 7 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit |
Tanggal Ditetapkan | 19 Februari 2019 |
Tanggal Diundangkan | 18 Maret 2019 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | LN.2019/NO.296, PERATURAN.GO.ID |
DOWNLOAD
Permenkes Nomor 7 Tahun 2019.pdf
Link download alternatif google drive
Permenkes Nomor 7 Tahun 2019.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : PERATURAN.GO.ID