InfoASN.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat;
bahwa berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan penerapan akuntansi berbasis akrual pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, untuk lebih memberikan kepastian pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan pemerintah pusat, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai kebijakan akuntansi pada pemerintah pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat;
DETAIL PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 225/PMK.05/2019 TAHUN 2019
Entitas | Kementerian Keuangan |
Jenis | Peraturan Menteri Keuangan |
Nomor | 225/PMK.05/2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat |
Tanggal Ditetapkan | 31 Desember 2019 |
Tanggal Diundangkan | 31 Desember 2019 |
Berlaku Tanggal | 31 Desember 2019 |
Sumber | BN.2019/NO.1729, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 181 HLM |
DOWNLOAD
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 Tahun 2019.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI