InfoASN.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tentang Organiasai Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk mengatur orgamsas1 dan tata kerja Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/ 1004/M.KT.01/2019 tanggal 17 Oktober 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
DETAIL PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/PMK.01/2019 TAHUN 2019
Entitas | Kementerian Keuangan |
Jenis | Peraturan Menteri Keuangan |
Nomor | 229/PMK.01/2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tentang Organiasai Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan |
Tanggal Ditetapkan | 31 Desember 2019 |
Tanggal Diundangkan | 31 Desember 2019 |
Berlaku Tanggal | 31 Desember 2019 |
Sumber | BN.2019/NO.1745, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 122 HLM |
DOWNLOAD
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 Tahun 2019.pdf
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 Tahun 2019-lampiran.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI