Info ASN Permenkeu 2020 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020 Tahun 2020

InfoASN.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2021 menurut total per provinsi;

  • bahwa dalam perkembangannya terdapat pembaharuan data daerah penghasil cukai hasil tembakau sehingga rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan;

  • bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perubahan rincian transfer ke daerah termasuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagai akibat dari perubahan data ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

  • bahwa berdasarkan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk daerah provinsi/kabupaten/kota yang diatur oleh gubernur dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan;

  • bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, persetujuan atas pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk daerah provinsi/kabupaten/kota yang diusulkan oleh gubernur kepada Menteri Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021;

Baca Juga :  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia

DETAIL PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 230/PMK.07/2020 TAHUN 2020

EntitasKementerian Keuangan
JenisPeraturan Menteri Keuangan
Nomor230/PMK.07/2020
Tahun2020
TentangRincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021
Tanggal Ditetapkan30 Desember 2020
Tanggal Diundangkan30 Desember 2020
Berlaku Tanggal30 Desember 2020
SumberBN.2020/NO.1678, https:jdih.kemenkeu.go.id : 7 Hlm

DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020 Tahun 2020.pdf

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Baca Juga :  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020 Tahun 2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Atas Penanaman Modal Baru Atau Perluasan Usaha Pada Bidang Usaha Tertentu Yang Merupakan Industri Padat Karya

Sumber file : JDIH BPK RI

44 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 − one =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com