InfoASN.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2020 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa ketentuan mengena1 penyampaian informasi keuangan daerah dan laporan data bulanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07 /2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyampaian informasi keuangan daerah dan laporan data bulanan serta mempercepat evaluasi pengelolaan keuangan daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penyampaian informasi keuangan daerah dan laporan data bulanan serta mengatur ketentuan mengenai penyampaian laporan pemerintah daerah lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya;
DETAIL PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/PMK.07/2020 TAHUN 2020
Entitas | Kementerian Keuangan |
Jenis | Peraturan Menteri Keuangan |
Nomor | 231/PMK.07/2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya |
Tanggal Ditetapkan | 30 Desember 2020 |
Tanggal Diundangkan | 30 Desember 2020 |
Berlaku Tanggal | 30 Maret 2021 |
Sumber | BN.2020/NO.1679, https:jdih.kemenkeu.go.id : 20 Hlm |
DOWNLOAD
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2020 Tahun 2020.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI