InfoASN.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2020 Tahun 2020 Tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2021;
DETAIL PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 241/PMK.02/2020 TAHUN 2020
Entitas | Kementerian Keuangan |
Jenis | Kementerian Keuangan |
Nomor | 241/PMK.02/2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2021 |
Tanggal Ditetapkan | 30 Desember 2020 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1791 |
DOWNLOAD
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2020 Tahun 2020.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : bkn.go.id