InfoASN.id – PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
Peraturan ini ditetapkan karena Permenpan RB Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Disamping itu juga bahwa untuk menindaklanjuti penyesuaian terhadap nomenklatur Kementerian Kabinet Kerja, sehingga perlu dilakukan penetapan kembali Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan.
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan.
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan termasuk jabatan dalam rumpun pendidikan lainnya.
Pranata Laboratorium Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Laboratorium Pendidikan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dan merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan terdiri atas kategori:
a. kategori keterampilan; dan
b. kategori keahlian.
Untuk Kategori keterampilan terdiri atas:
a. Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil;
b. Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir; dan
c. Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia.
Sedangkan Kategori keahlian terdiri atas:
a. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama;
b. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda; dan
c. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya.
DETAIL PERMENPAN RB NOMOR 7 TAHUN 2019
Entitas | Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara |
Jenis | Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Nomor | 7 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan |
Tanggal Ditetapkan | 26 April 2019 |
Tanggal Diundangkan | 06 Mei 2019 |
Berlaku Tanggal | 06 Mei 2019 |
Sumber | BN 2019/NO .483, PERMENPAN.GO.ID ; 113 HLM |
DOWNLOAD
PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2019.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH MENPAN RI
2
PENGIN PUNYA LAPORAN KINERJA WALAUPUN KAB. BELUM PUNYA WEB/APLIKASINYA MOHON ARAHAN DAN PENJE
Mohon maaf, bisa diperjelas maksudnya gimana ya..?
4.5