InfoASN.id – PERMENPAN RB Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan
PERTIMBANGAN
PERMENPAN RB Nomor 26 Tahun 2019 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
- bahwa untuk meningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas di bidang dukungan teknis penanganan perkara, diperlukan adanya sumber daya manusia yang kompeten
- bahwa untuk pembinaan dan pengembangan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang dukungan teknis penanganan perkara, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan
PENGERTIAN
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu
Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pejabat Fungsional Pranata Peradilan yang selanjutnya disebut Pranata Peradilan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan dukungan teknis penanganan perkara
DETAIL PERMENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2019
Entitas | Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara |
Jenis | Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Nomor | 26 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Jabatan Fungsional Pranata Peradilan |
Tanggal Ditetapkan | 13 Desember 2019 |
Tanggal Diundangkan | 16 Desember 2019 |
Berlaku Tanggal | 16 Desember 2019 |
Sumber | BN.2019/NO.1621, jdih.menpan.go.id : 44 hlm. |
DOWNLOAD
PERMENPAN RB Nomor 26 Tahun 2019.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI