InfoASN.id – PERMENPAN RB Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur
PERTIMBANGAN PERMENPAN RB NOMOR 31 TAHUN 2019
- bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang analisis dan pengelolaan perikanan budidaya, dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Akuakultur
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur
PENGERTIAN
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
Jabatan Fungsional Analis Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
Pejabat Fungsional Analis Akuakultur yang selanjutnya disebut Analis Akuakultur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya adalah semua kegiatan yang meliputi analisis dan perumusan pengembangan kegiatan di bidang perikanan budidaya, pelaksanaan pengembangan kegiatan di bidang perikanan budidaya, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perikanan budidaya, pelaksanaan bimbingan/pendampingan teknis, pelaksanaan evaluasi dan rekomendasi di bidang perikanan budidaya
Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya
Pejabat Fungsional Teknisi Akuakultur yang selanjutnya disebut Teknisi Akuakultur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya adalah kegiatan yang mendukung semua upaya dalam pelaksanaan Pengelolaan Perikanan Budidaya
DETAIL PERMENPAN RB NOMOR 31 TAHUN 2019
Entitas | Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara |
Jenis | Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Nomor | 31 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Jabatan Fungsional Analis Akuakultur |
Tanggal Ditetapkan | 29 Desember 2019 |
Tanggal Diundangkan | 31 Desember 2019 |
Berlaku Tanggal | 31 Desember 2019 |
Sumber | BN.2019/NO.1760, jdih.menpan.go.id : 63 hlm. |
DOWNLOAD
PERMENPAN RB Nomor 31 Tahun 2019.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : JDIH BPK RI