Info ASN Permenpan 2019 PERMENPAN RB Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur

PERMENPAN RB Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur

PERMENPAN RB Nomor 31 Tahun 2019

InfoASN.id – PERMENPAN RB Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur

PERTIMBANGAN PERMENPAN RB NOMOR 31 TAHUN 2019

  1. bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang analisis dan pengelolaan perikanan budidaya, dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Akuakultur
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur

PENGERTIAN

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

Jabatan Fungsional Analis Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya

Pejabat Fungsional Analis Akuakultur yang selanjutnya disebut Analis Akuakultur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Baca Juga :  Peraturan Bersama Menteri Pertanian No. 47/PERMENTAN/KP.240/8/2015 Dan Kepala BKN No. 28 Tahun 2015

Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya adalah semua kegiatan yang meliputi analisis dan perumusan pengembangan kegiatan di bidang perikanan budidaya, pelaksanaan pengembangan kegiatan di bidang perikanan budidaya, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perikanan budidaya, pelaksanaan bimbingan/pendampingan teknis, pelaksanaan evaluasi dan rekomendasi di bidang perikanan budidaya

Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya

Pejabat Fungsional Teknisi Akuakultur yang selanjutnya disebut Teknisi Akuakultur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Baca Juga :  PERATURAN BKN Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan

Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya adalah kegiatan yang mendukung semua upaya dalam pelaksanaan Pengelolaan Perikanan Budidaya

DETAIL PERMENPAN RB NOMOR 31 TAHUN 2019

EntitasKementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
JenisPeraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor31
Tahun2019
TentangJabatan Fungsional Analis Akuakultur
Tanggal Ditetapkan29 Desember 2019
Tanggal Diundangkan31 Desember 2019
Berlaku Tanggal31 Desember 2019
SumberBN.2019/NO.1760, jdih.menpan.go.id : 63 hlm.

DOWNLOAD

PERMENPAN RB Nomor 31 Tahun 2019.pdf

 

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : JDIH BPK RI

66 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 + 3 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com