InfoASN.id – PERMENPAN RB Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
DETAIL PERMENPAN RB NOMOR 31 TAHUN 2020
Entitas | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Jenis | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Nomor | 31 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
Tanggal Ditetapkan | 08 Mei 2020 |
Tanggal Diundangkan | 18 Mei 2020 |
Berlaku Tanggal | 18 Mei 2020 |
Sumber | BN.2020/NO.488, jdih.menpan.go.id : 50 hlm. |
DOWNLOAD
PERMENPAN RB Nomor 31 Tahun 2020.pdf
LINK ALTERNATIF (GOOGLE DRIVE)
PERMENPAN RB Nomor 31 Tahun 2020.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH MENPAN