info ASN – PERMENPAN RB NOMOR 38 TAHUN 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2020 ditetapkan dengan 2 (dua) pertimbangan yaitu :
1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
2. bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/14/M.PAN/6/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Definisi dan Rumpun Jabatan dalam Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.
Pejabat Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Pranata SDM Aparatur adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara;.
Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pelaksanaan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.
Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur
(1) Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pranata SDM Aparatur Terampil;
b. Pranata SDM Aparatur Mahir; dan
c. Pranata SDM Aparatur Penyelia.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menterti ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur yaitu melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.
Selengkapnya silahkan download pada link di bawah ini
Download PermenPAN RB Nomor 38 Tahun 2020
Sumber file dari menpan.go.id yang diupload kembali.
Silahkan menekan tombol “SHARE” dan “LIKE” jika menyukai informasi ini. Terima kasih.