info ASN – PERMENPAN RB NOMOR 39 TAHUN 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
PERMENPAN RB NOMOR 39 TAHUN 2020 ditetapkan dengan pertimbangan yaitu :
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.
bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan sehingga perlu diganti.
Definisi dan Rumpun Jabatan dalam PERMENPAN RB NOMOR 39 TAHUN 2020
Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.
Pejabat Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Asesor SDM Aparatur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.
Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang asesmen kompetensi/ potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.
Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur.
Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Kedudukan dan Tanggung Jawab Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
(1) Asesor SDM Aparatur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pemerintah.
(2) Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
(1) Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama;
b. Asesor SDM Aparatur Ahli Muda;
c. Asesor SDM Aparatur Ahli Madya;
d. Asesor SDM Aparatur Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yaitu melakukan kegiatan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.
Selengkapnya silahkan download pada link di bawah ini
Download PermenPAN RB Nomor 39 Tahun 2020
Sumber file dari menpan.go.id yang diupload kembali.
Silahkan menekan tombol “SHARE” dan “LIKE” jika menyukai informasi ini. Terima kasih.
mohon informasi mengenai proses pengusulan calon jabfung asesor SDM, jadwal uji kompetensi dan nomor kontak untuk melakukan konsultasi terkait hal tersebut. terimakasih.
Apakah jabatan Assesor sama dengan PPPK?