InfoASN.id – PERMENPAN RB Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
-
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan tugas penyuluhan di bidang perpajakan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
-
bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/2/2006 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
DETAIL PERMENPAN RB NOMOR 49 TAHUN 2020
Entitas | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Jenis | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Nomor | 49 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak |
Tanggal Ditetapkan | 30 Juni 2020 |
Tanggal Diundangkan | 01 Juli 2020 |
Berlaku Tanggal | 01 Juli 2020 |
Sumber | BN.2020/NO.688, jdih.menpan.go.id : 77 hlm. |
DOWNLOAD
PERMENPAN RB Nomor 49 Tahun 2020.pdf
LINK ALTERNATIF (GOOGLE DRIVE)
PERMENPAN RB Nomor 49 Tahun 2020.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH MENPAN