InfoASN.id – PERMENPAN RB Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang di bidang laboratorium narkotika, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu dibentuk Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika;
DETAIL PERMENPAN RB NOMOR 63 TAHUN 2020
Entitas | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Jenis | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Nomor | 63 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika |
Tanggal Ditetapkan | 28 September 2020 |
Tanggal Diundangkan | 28 September 2020 |
Berlaku Tanggal | 28 September 2020 |
Sumber | BN.2020/No.1102, jdih.menpan.go.id : 46 hlm. |
DOWNLOAD
PERMENPAN RB Nomor 63 Tahun 2020.pdf
LINK ALTERNATIF (GOOGLE DRIVE)
PERMENPAN RB Nomor 63 Tahun 2020.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH MENPAN