InfoASN.id – PERMENPAN RB Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang dalam melaksanakan tugas di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara;
PENGERTIAN
Penata Kelola Perusahaan Negara adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Penatakelolaan Perusahaan Negara adalah rangkaian proses dan mekanisme pengambilan keputusan, pengelolaan, dan pengawasan Perusahaan Negara dalam kerangka pola hubungan strategis Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham.
Perusahaan Negara adalah perusahaan dengan modal baik sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran dan Belanja Negara.
DETAIL PERMENPAN RB NOMOR 76 TAHUN 2020
Entitas | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Jenis | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Nomor | 76 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara |
Tanggal Ditetapkan | 16 November 2020 |
Tanggal Diundangkan | 23 November 2020 |
Berlaku Tanggal | 23 November 2020 |
Sumber | Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1333 |
DOWNLOAD
PERMENPAN RB Nomor 76 Tahun 2020.pdf