InfoASN.id – PERMENPAN RB Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah;
PENGERTIAN
Dalam PERMENPAN RB Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, yang dimaksud dengan Penata Penerbitan Ilmiah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah.
Pengelolaan Penerbitan Ilmiah adalah kegiatan yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan penerbitan ilmiah.
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah terdiri atas:
a. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama;
b. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda; dan
c. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya.
DETAIL PERMENPAN RB NOMOR 85 TAHUN 2020
Entitas | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Jenis | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Nomor | 85 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah |
Tanggal Ditetapkan | 21 Desember 2020 |
Tanggal Diundangkan | 22 Desember 2020 |
Berlaku Tanggal | 22 Desember 2020 |
Sumber | Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1567 |
DOWNLOAD
PERMENPAN RB Nomor 85 Tahun 2020.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : jdih.menpan.go.id