Info ASN Aturan Jabatan Fungsional PERMENPAN RB Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah

PERMENPAN RB Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah

PERMENPAN RB Nomor 85 Tahun 2020

InfoASN.id – PERMENPAN RB Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah;

PENGERTIAN

Dalam PERMENPAN RB Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, yang dimaksud dengan Penata Penerbitan Ilmiah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah.

Baca Juga :  PERMENPAN RB Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah.

Pengelolaan Penerbitan Ilmiah adalah kegiatan yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan penerbitan ilmiah.

Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah terdiri atas:
a. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama;
b. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda; dan
c. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya.

DETAIL PERMENPAN RB NOMOR 85 TAHUN 2020

EntitasKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
JenisPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor85
Tahun2020
TentangJabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
Tanggal Ditetapkan21 Desember 2020
Tanggal Diundangkan22 Desember 2020
Berlaku Tanggal22 Desember 2020
SumberBerita Negara Tahun 2020 Nomor 1567

DOWNLOAD

PERMENPAN RB Nomor 85 Tahun 2020.pdf

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : jdih.menpan.go.id

66 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sixteen − 8 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com