Info ASN – PERMENPAN RB NOMOR 93 TAHUN 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada
Permenpan RB Nomor 93 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Widyaprada ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk menyelengarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Widyaprada, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyaprada.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.
Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pemetaan mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan, supervisi pendidikan, dan/atau pengembangan model penjaminan mutu pendidikan.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Penguji Widyaprada dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penguji Widyaprada.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Widyaprada berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penjaminan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah.
Widyaprada sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier PNS
Kategori dan Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Widyaprada Ahli Pertama;
b. Widyaprada Ahli Muda;
c. Widyaprada Ahli Madya; dan
d. Widyaprada Ahli Utama.
Widyaprada dalam menjalankan tugas Jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi.
Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud meliputi:
a. identitas jabatan;
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.
Selengkapnya terkait apa saja standar kompetensinya, dll silahkan download pada link di bawah ini
Download PermenPAN RB Nomor 93 Tahun 2020
Sumber file dari menpan.go.id yang diupload kembali.