infoASN.id – PermenpanRB Nomor 55 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
PermenpanRB Nomor 55 Tahun 2020 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang analisis pasar hasil perikanan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Selain itu PermenpanRB Nomor 25 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional APHP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan.
Pejabat Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat APHP adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas dalam bidang analisis pasar hasil perikanan.
Analisis Pasar Hasil Perikanan adalah kegiatan analisis pemasaran hasil kelautan dan perikanan yang meliputi persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan data, analisis data, penyajian dan pelaporan dalam rangka penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
APHP Kategori Keterampilan adalah APHP yang memiliki kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang analisis pasar hasil perikanan.
APHP Kategori Keahlian adalah APHP yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang analisis pasar hasil perikanan.
Dalam Pasal 5 disebutkan
(1) Jabatan Fungsional APHP merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional APHP Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. APHP Terampil;
b. APHP Mahir; dan
c. APHP Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional APHP Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. APHP Ahli Pertama;
b. APHP Ahli Muda;
c. APHP Ahli Madya; dan
d. APHP Ahli Utama.
Selengkapnya silahkan download PermenpanRB Nomor 55 Tahun 2020 pada link di bawah ini
Download PermenpanRB 55 Tahun 2020
Sumber : menpan.go.id