INFOASN.id – Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker
Dalam PERMENPAN RB Nomor 13 Tahun 2021 ini yang dimaksud dengan :
Jabatan Fungsional Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat Fungsional Apoteker yang selanjutnya disebut Apoteker adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian.
Praktik Kefarmasian di Bidang Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Praktik Kefarmasian adalah kegiatan kefarmasian yang meliputi penyusunan rencana praktik kefarmasian, pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral, pelayanan farmasi khusus, serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik.
Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Alat Kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Bahan Medis Habis Pakai yang selanjutnya disebut BMHP adalah Alat Kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang di bidang praktik kefarmasian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Apoteker;
- bahwa ketentuan jabatan fungsional yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Apoteker;
DETAIL PERMENPAN RB NOMOR 13 TAHUN 2021
Entitas | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Jenis | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) |
Nomor | 13 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Apoteker |
Tanggal Ditetapkan | 6 April 2021 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | Berita Negara Tahun 2021 Nomor 405 |
Silahkan download Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Demikian informasi Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.