Info ASN Permenpan 2021 Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2021

INFOASN.ID – Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

PENGERTIAN DALAM PERMENPAN RB NOMOR 86 TAHUN 2021

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan

Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu

Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan

Pejabat Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang selanjutnya disebut Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan

Penyehatan Lingkungan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup upaya–upaya pengembangan termasuk pengembangan teknologi, perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, pengaturan serta penyuluhan di bidang air minum, air limbah, sampah dan drainase yang terkait dengan penyehatan lingkungan

Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan penyehatan lingkungan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya menggunakan prosedur dan teknik kerja

Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun

Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penatalaksanaan penyehatan lingkungan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu mengatur Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
  2. bahwa Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MKWASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

DETAIL PERMENPAN RB NOMOR 86 TAHUN 2021

EntitasKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
JenisPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB)
Nomor86 Tahun 2021
Tahun2021
TentangPermenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Tanggal Ditetapkan30 Desember 2021
Tanggal Diundangkan31 Desember 2021
Berlaku Tanggal31 Desember 2021
SumberBNRI TAHUN 2021 NOMOR 1567

Silahkan download Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (541.53 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

21 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com