INFOASN.ID – Permenpan RB Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Standardisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis Terintegrasi
PENGERTIAN DALAM PERMENPAN RB NOMOR 93 Tahun 2021 TAHUN 2021
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik
Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undangundang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik
Pengguna Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut dengan Pengguna Pelayanan adalah warga negara dan penduduk yang melakukan permohonan pelayanan atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Penyelenggara
Sektor Pelayanan Publik Strategis yang selanjutnya disebut Sektor Pelayanan Strategis adalah pelayanan publik esensial dan kritikal
Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur
Integrasi Data adalah proses menggabungkan atau mengkombinasikan dua kelompok data atau lebih, yang berasal dari sumber yang berbeda ke dalam suatu penyimpanan
Validasi Data adalah tahapan proses bisnis untuk memastikan data telah menjalani pembersihan data untuk memastikan data tersebut akurat dan berguna
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
Permenpan RB Nomor 93 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
- bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman berbasis elektronik diperlukan standardisasi proses bisnis yang terintegrasi berbasis elektronik
- bahwa proses bisnis sektor pelayanan publik strategis terintegrasi berbasis elektronik diperlukan guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses bisnis pelayanan publik strategis terintegrasi diperlukan pengaturan standardisasi proses bisnis terintegrasi
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standardisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis Terintegrasi
DETAIL PERMENPAN RB NOMOR 93 TAHUN 2021
Entitas | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Jenis | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) |
Nomor | 93 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Permenpan RB Tentang Standardisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis Terintegrasi |
Tanggal Ditetapkan | 31 Desember 2021 |
Tanggal Diundangkan | 31 Desember 2021 |
Berlaku Tanggal | 31 Desember 2021 |
Sumber | BNRI TAHUN 2021 NOMOR 1574 |
Silahkan download Permenpan RB Nomor 93 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.