infoASN.id – Perpres Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan.
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2013 oleh Presiden RI DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Perpres 16 Tahun 2013 ditetapkan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional, antara lain :
Penyuluh Pertanian,
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan,
Pengawas Benih Tanaman,
Pengawas Bibit Ternak,
Medik Veteriner,
Paramedik Veteriner, dan
Pengawas Mutu Pakan,
Tunjangan jabatan fungsional diberikan setiap bulan sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Pembayaran tunjangan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku maka Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Berikut tabel Besaran Tunjangan
Download PDF Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 – DISINI
Demikian, semoga bermanfaat.
0.5