InfoASN.id – PERPRES Nomor 110 Tahun 2013 Tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya Serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
PERTIMBANGAN
PERPRES Nomor 110 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (8) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
DETAIL PERPRES NOMOR 110 TAHUN 2013
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 110 |
Tahun | 2013 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya Serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial |
Tanggal Ditetapkan | 27 Desember 2013 |
Tanggal Diundangkan | 27 Desember 2013 |
Berlaku Tanggal | 27 Desember 2013 |
Sumber | LN.2013/NO.254, LL SETKAB : 10 HLM |
DOWNLOAD
PERPRES Nomor 110 Tahun 2013.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI