InfoASN.id – PERPRES Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
PERTIMBANGAN
PERPRES Nomor 73 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi;
bahwa ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi Mengingat Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti di lingkungan Mahkamah Konstitusi perlu dilakukan penyesuaian dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/ PUU-X/2012 tanggal 25 September 2012;
DETAIL PERPRES NOMOR 73 TAHUN 2013
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 73 |
Tahun | 2013 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi |
Tanggal Ditetapkan | 15 November 2013 |
Tanggal Diundangkan | 18 November 2013 |
Berlaku Tanggal | 18 November 2013 |
Sumber | LN.2013/NO.183, LL SETKAB : 4 HLM |
DOWNLOAD
PERPRES Nomor 73 Tahun 2013.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI