InfoASN.id – PERPRES Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
PERTIMBANGAN
PERPRES Nomor 76 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diwajibkan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan Pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan;
bahwa pembentukan sarana pengaduan dan penugasan kepada pengelola pengaduan pelayanan publik bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, wajar, dan adil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
DETAIL PERPRES NOMOR 76 TAHUN 2013
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 76 |
Tahun | 2013 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik |
Tanggal Ditetapkan | 06 Desember 2013 |
Tanggal Diundangkan | 06 Desember 2013 |
Berlaku Tanggal | 06 Desember 2013 |
Sumber | LN.2013/NO.191, LL SETKAB : 14 HLM |
DOWNLOAD
PERPRES Nomor 76 Tahun 2013.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI