InfoASN.id – PERPRES Nomor 116 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
PERTIMBANGAN
PERPRES Nomor 116 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, telah diatur batasan besaran tunjangan jabatan fungsional keahlian;
bahwa untuk meningkatkan profesionalisme Jaksa dalam pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang penegakan hukum, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang layak kepada Jaksa;
bahwa besaran tunjangan jabatan fungsional Jaksa saat ini masih belum sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
DETAIL PERPRES NOMOR 116 TAHUN 2014
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 116 |
Tahun | 2014 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil |
Tanggal Ditetapkan | 17 September 2014 |
Tanggal Diundangkan | 18 September 2014 |
Berlaku Tanggal | 18 September 2014 |
Sumber | LN.2014/NO.240, LL SETKAB : 4 HLM. |
DOWNLOAD
PERPRES Nomor 116 Tahun 2014.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI