InfoASN.id – PERPRES Nomor 188 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
PERTIMBANGAN
PERPRES Nomor 188 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kepada pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan telah diberikan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1974 tentang Tunjangan Khusus Pembinaan Pemeriksaan Keuangan Negara Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota serta Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan dan untuk meningkatkan kinerja Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, perlu mengatur kembali Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dalam bentuk Tunjangan Kinerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan;
DETAIL PERPRES NOMOR 188 TAHUN 2014
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 188 |
Tahun | 2014 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan |
Tanggal Ditetapkan | 24 Desember 2014 |
Tanggal Diundangkan | 24 Desember 2014 |
Berlaku Tanggal | 24 Desember 2014 |
Sumber | LN.2014/NO.392, LL SETKAB : 8 HLM. |
DOWNLOAD
PERPRES Nomor 188 Tahun 2014.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI