InfoASN.id – PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
PERTIMBANGAN
PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah;
- bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, Presiden memerlukan fungsi pengawasan intern yang handal dan sistem pengendalian intern yang memadai;
- bahwa untuk meningkatkan kehandalan penyelenggaraan fungsi pengawasan intern dan kualitas sistem pengendalian intern diperlukan penyempurnaan organisasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
DETAIL PERPRES NOMOR 192 TAHUN 2014
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 192 |
Tahun | 2014 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
Tanggal Ditetapkan | 31 Desember 2014 |
Tanggal Diundangkan | 31 Desember 2014 |
Berlaku Tanggal | 31 Desember 2014 |
Sumber | LN.2014/NO.400, LL SETKAB : 29 HLM. |
DOWNLOAD
PERPRES Nomor 192 Tahun 2014.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI