InfoASN.id – Perpres Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 20 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional;
DETAIL PERPRES NOMOR 20 TAHUN 2019
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 20 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional |
Tanggal Ditetapkan | 18 April 2019 |
Tanggal Diundangkan | 18 April 2019 |
Berlaku Tanggal | 18 April 2019 |
Sumber | LN.2019/NO.68, LL SETKAB : 3 HLM |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 20 Tahun 2019.pdfBaca PDF
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI