InfoASN.id – Perpres Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Ruang Angkasa Untuk Maksud Damai (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People’s Republic Of China On Cooperation In The Exploration And Peaceful Use Of Outer Space)
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 22 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Ruang Angkasa untuk Maksud Damai (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China on Cooperation in the Exploration and Peaceful Use of Outer Space);
bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Ruang Angkasa untuk Maksud Damai (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China on Cooperation in the Exploration and Peaceful Use of Outer Space ) di Jakarta, Indonesia pada tanggal 2 Oktober 2013;
bahwa wilayah antariksa merupakan wilayah bersama umat manusia yang eksplorasi dan penggunaannya untuk maksud damai dan dapat dicapai melalui kerja sama internasional untuk memperoleh manfaat dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi antariksa yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat;
bahwa dalam melaksanakan kerja sama internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Indonesia telah menjalin kerja sama dengan beberapa negara salah satunya dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok melalui persetujuan kerja sama di bidang teknologi antariksa yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan eksplorasi dan pemanfaatan antariksa guna mencapai kemandirian teknologi keantariksaan dalam negeri;
DETAIL PERPRES NOMOR 22 TAHUN 2019
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 22 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Ruang Angkasa Untuk Maksud Damai (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People's Republic Of China On Cooperation In The Exploration And Peaceful Use Of Outer Space) |
Tanggal Ditetapkan | 26 April 2019 |
Tanggal Diundangkan | 29 April 2019 |
Berlaku Tanggal | 29 April 2019 |
Sumber | LN.2019/NO.78, LL SETNEG : 4 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 22 Tahun 2019.pdfBaca PDF
Perpres Nomor 22 Tahun 2019-lampiran.pdfBaca Lampiran PDF
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI