Info ASN Perpres 2019 Perpres Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak atas Penghasilan Yang Ditandatangani Di Kota Los Cabos Pada 6 September 2002 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The United Mexican States For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income Signed At The City Of Los Cabos On 6 September 2002)

Perpres Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak atas Penghasilan Yang Ditandatangani Di Kota Los Cabos Pada 6 September 2002 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The United Mexican States For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income Signed At The City Of Los Cabos On 6 September 2002)

Perpres Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak atas Penghasilan Yang Ditandatangani Di Kota Los Cabos Pada 6 September 2002 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The United Mexican States For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income Signed At The City Of Los Cabos On 6 September 2002)

InfoASN.id – Perpres Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak atas Penghasilan Yang Ditandatangani Di Kota Los Cabos Pada 6 September 2002 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The United Mexican States For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income Signed At The City Of Los Cabos On 6 September 2002)

PERTIMBANGAN

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 23 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa Protokol Perubahan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuannya sehingga dapat meningkatkan keterbukaan informasi di bidang perpajakan di kedua negara;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kota Los Cabos pada 6 September 2002 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the United Mexican States for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income Signed at the City of Los Cabos on 6 September 2002);

  • bahwa untuk meningkatkan keterbukaan informasi di bidang perpajakan melalui penyesuaian ketentuan mengenai pertukaran informasi dengan standar internasional terkini, perlu dilakukan perubahan terhadap Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan;

  • bahwa di Nusa Dua, Bali, Indonesia, pada tanggal 6 Oktober 2013, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat telah menandatangani Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kota Los Cabos pada 6 September 2002 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the United Mexican States for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income Signed at the City of Los Cabos on 6 September 2002);

Baca Juga :  Perpres Nomor 74 Tahun 2019 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional

DETAIL PERPRES NOMOR 23 TAHUN 2019

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Presiden (PERPRES)
Nomor23
Tahun2019
TentangPeraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak atas Penghasilan Yang Ditandatangani Di Kota Los Cabos Pada 6 September 2002 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The United Mexican States For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income Signed At The City Of Los Cabos On 6 September 2002)
Tanggal Ditetapkan26 April 2019
Tanggal Diundangkan29 April 2019
Berlaku Tanggal29 April 2019
SumberLN.2019/NO.79, LL SETNEG : 4 HLM.
Baca Juga :  PERATURAN PRESIDEN - PERPRES No. 15 Tahun 2019

DOWNLOAD

Perpres Nomor 23 Tahun 2019.pdfBaca PDF

Perpres Nomor 23 Tahun 2019-lampiran.pdfBaca Lampiran PDF

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

22 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × five =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com