InfoASN.id – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 25 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;
DETAIL PERPRES NOMOR 25 TAHUN 2019
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 25 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai |
Tanggal Ditetapkan | 26 April 2019 |
Tanggal Diundangkan | 29 April 2019 |
Berlaku Tanggal | 29 April 2019 |
Sumber | LN.2019/NO.81, LL SETKAB : 4 HLM |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 25 Tahun 2019.pdfBaca PDF
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI