InfoASN.id – Perpres Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Niger Concerning Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk memperkuat hubungan persahabatan dengan memfasilitasi akses masuk bagi warga negara Republik Indonesia dan Republik Niger pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas ke dalam wilayah masing-masing pihak, Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Niger telah menandatangani persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Niger mengenai Pembebasan Visa bagi pemegang paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Niger concerning Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) pada tanggar 16 Oktober 2017 di Jakarta, Indonesia;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan Peraturan Presiden;
bahwa berdasarkan pertimbangan seb.04agaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Niger concerning Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports);
bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
DETAIL PERPRES NOMOR 26 TAHUN 2019
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 26 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Niger Concerning Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports) |
Tanggal Ditetapkan | 29 April 2019 |
Tanggal Diundangkan | 02 Mei 2019 |
Berlaku Tanggal | 02 Mei 2019 |
Sumber | LN.2019/NO.83, LL SETNEG : 4 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 26 Tahun 2019.pdfBaca PDF
Perpres Nomor 26 Tahun 2019-lampiran.pdfBaca Lampiran PDF
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI