Info ASN Perpres 2019 Perpres Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Niger Concerning Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)

Perpres Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Niger Concerning Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)

Perpres Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Niger Concerning Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)

InfoASN.id – Perpres Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Niger Concerning Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)

PERTIMBANGAN

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa untuk memperkuat hubungan persahabatan dengan memfasilitasi akses masuk bagi warga negara Republik Indonesia dan Republik Niger pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas ke dalam wilayah masing-masing pihak, Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Niger telah menandatangani persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Niger mengenai Pembebasan Visa bagi pemegang paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Niger concerning Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) pada tanggar 16 Oktober 2017 di Jakarta, Indonesia;

  • bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan Peraturan Presiden;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan seb.04agaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Niger concerning Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports);

  • bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

Baca Juga :  Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger

DETAIL PERPRES NOMOR 26 TAHUN 2019

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Presiden (PERPRES)
Nomor26
Tahun2019
TentangPeraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Niger Concerning Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
Tanggal Ditetapkan29 April 2019
Tanggal Diundangkan02 Mei 2019
Berlaku Tanggal02 Mei 2019
SumberLN.2019/NO.83, LL SETNEG : 4 HLM.
Baca Juga :  Perpres Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati

DOWNLOAD

Perpres Nomor 26 Tahun 2019.pdfBaca PDF

Perpres Nomor 26 Tahun 2019-lampiran.pdfBaca Lampiran PDF

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

22 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × 5 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com