InfoASN.id – Perpres Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 30 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa keanggotaan dan kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional merupakan perwujudan dari diplomasi multilateral dan pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif;
bahwa Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional;
DETAIL PERPRES NOMOR 30 TAHUN 2019
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 30 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional |
Tanggal Ditetapkan | 10 Mei 2019 |
Tanggal Diundangkan | 16 Mei 2019 |
Berlaku Tanggal | 16 Mei 2019 |
Sumber | LN.2019/NO.97, LL SETNEG : 15 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 30 Tahun 2019.pdfBaca PDF
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI