InfoASN.id – Perpres Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 35 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 201l7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
DETAIL PERPRES NOMOR 35 TAHUN 2019
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 35 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban |
Tanggal Ditetapkan | 12 Juni 2019 |
Tanggal Diundangkan | 17 Juni 2019 |
Berlaku Tanggal | 17 Juni 2019 |
Sumber | LN.2019/NO.108, LL SETNEG : 7 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 35 Tahun 2019.pdfBaca PDF
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI