InfoASN.id – Perpres Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
bahwa untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
bahwa selama ini belum ada ketentuan yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia;
DETAIL PERPRES NOMOR 39 TAHUN 2019
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 39 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Satu Data Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | 12 Juni 2019 |
Tanggal Diundangkan | 17 Juni 2019 |
Berlaku Tanggal | 17 Juni 2019 |
Sumber | LN.2019/NO.112, LL SETNEG : 35 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 39 Tahun 2019.pdfBaca PDF
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI