Info ASN Perpres 2019 Perpres Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Memorandum Of Understanding On Establishing The Asean-China Centre Between The Governments Of The Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of The People’s Republic Of China (Memorandum Saling Pengertian Mengenai Pendirian Asean-China Centre antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok)

Perpres Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Memorandum Of Understanding On Establishing The Asean-China Centre Between The Governments Of The Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of The People’s Republic Of China (Memorandum Saling Pengertian Mengenai Pendirian Asean-China Centre antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok)

Perpres Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Memorandum Of Understanding On Establishing The Asean-China Centre Between The Governments Of The Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of The People's Republic Of China (Memorandum Saling Pengertian Mengenai Pendirian Asean-China Centre antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok)

InfoASN.id – Perpres Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Memorandum Of Understanding On Establishing The Asean-China Centre Between The Governments Of The Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of The People’s Republic Of China (Memorandum Saling Pengertian Mengenai Pendirian Asean-China Centre antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok)

PERTIMBANGAN

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa pendirian ASEAN-China Centre memiliki peran strategis dalam meningkatkan kerja sama ekonomi, sosial dan budaya antara Indonesia dengan Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok, sebagai wujud komitmen Pemerintah Indonesia untuk berperan aktif dalam kerja sama internasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • bahwa pada tanggal 6 Agustus 2017 di Manila, Filipina, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Memorandum of Understanding on Establishing the ASEAN-China Centre between the Governments of the Member States of the Association of Southeast Asian Nations and the Government of the People’s Republic of China (Memorandum Saling Pengertian mengenai Pendirian ASEAN-China Centre antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok), sebagai hasil perundingan Delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pcmerintah Republik Rakyat Tiongkok, yang bertujuan memperkuat kerja sama ekonomi, sosial-budaya, dan struktur organisasi ASEAN-China Centre;

  • bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pengesahan Memorandum sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan Peraturan Presiden;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Memorandum of Understanding on Establishing the ASEAN-China Centre between the Governments of the Member States of the Association of Southeast Asian Nations and the Government of the People’s Republic of China (Memorandum Saling Pengertian mengenai Pendirian ASEAN-China Centre antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok);

Baca Juga :  Perpres Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri

DETAIL PERPRES NOMOR 41 TAHUN 2019

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Presiden (PERPRES)
Nomor41
Tahun2019
TentangPeraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Memorandum Of Understanding On Establishing The Asean-China Centre Between The Governments Of The Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of The People’s Republic Of China (Memorandum Saling Pengertian Mengenai Pendirian Asean-China Centre antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok)
Tanggal Ditetapkan18 Juni 2019
Tanggal Diundangkan25 Juni 2019
Berlaku Tanggal25 Juni 2019
SumberLN.2019/NO.114, LL SETNEG : 4 HLM.
Baca Juga :  Perpres Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia

DOWNLOAD

Perpres Nomor 41 Tahun 2019.pdfBaca PDF

Perpres Nomor 41 Tahun 2019-lampiran.pdfBaca Lampiran PDF

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

19 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 + eleven =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com