InfoASN.id – Perpres Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 42 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia;
bahwa dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa Indonesia, perlu membentuk komando operasi khusus Tentara Nasional Indonesia dari matra darat, laut, dan udara yang bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi secara terintegrasi di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
DETAIL PERPRES NOMOR 42 TAHUN 2019
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 42 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | 03 Juli 2019 |
Tanggal Diundangkan | 08 Juli 2019 |
Berlaku Tanggal | 08 Juli 2019 |
Sumber | LN.2019/NO.123, SIPUU.SETNEG.GO.ID : 6 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 42 Tahun 2019.pdfBaca PDF
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI