InfoASN.id – Perpres Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 43 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk mengembalikan dan/atau meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu penunjang kegiatan perekonomian, perlu dilakukan pembangunan, rehabilitasi atau renovasi pasar rakyat;
bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dibutuhkan prasarana yang sesuai dengan standar guna menunjang proses belajar dan mengajar, perlu dilakukan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
DETAIL PERPRES NOMOR 43 TAHUN 2019
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 43 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
Tanggal Ditetapkan | 03 Juli 2019 |
Tanggal Diundangkan | 08 Juli 2019 |
Berlaku Tanggal | 08 Juli 2019 |
Sumber | LN.2019/NO.124, SIPUU.SETKAB.GO.ID, LL : 9 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 43 Tahun 2019.pdfBaca PDF
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI