Info ASN Perpres 2019 Perpres Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Perpres Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Perpres Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

InfoASN.id – Perpres Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 43 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa untuk mengembalikan dan/atau meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu penunjang kegiatan perekonomian, perlu dilakukan pembangunan, rehabilitasi atau renovasi pasar rakyat;

  • bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dibutuhkan prasarana yang sesuai dengan standar guna menunjang proses belajar dan mengajar, perlu dilakukan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

DETAIL PERPRES NOMOR 43 TAHUN 2019

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Presiden (PERPRES)
Nomor43
Tahun2019
TentangPeraturan Presiden (PERPRES) tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Tanggal Ditetapkan03 Juli 2019
Tanggal Diundangkan08 Juli 2019
Berlaku Tanggal08 Juli 2019
SumberLN.2019/NO.124, SIPUU.SETKAB.GO.ID, LL : 9 HLM.
Baca Juga :  Download Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019

DOWNLOAD

Perpres Nomor 43 Tahun 2019.pdfBaca PDF

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

25 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 5 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com