Info ASN Perpres 2019 Perpres Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)

Perpres Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)

Perpres Nomor 48 Tahun 2019 Tentang  Pengesahan Second Protocol To Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)

InfoASN.id – Perpres Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)

PERTIMBANGAN

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 48 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Second Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) ;

  • bahwa pada tanggal 21 September 2017 di Hanoi, Vietnam, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Second Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) sebagai hasil perundingan antara delegasi-delegasi Pemerintah Negara Anggota ASEAN;

  • bahwa untuk mencapai tujuan dan meningkatkan kualitas Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, khususnya untuk memperjelas perlakuan terhadap pemegang hak tinggal tetap (permanent resident) dari suatu negara ASEAN ketika menanamkan modal di negara ASEAN lainnya dan mengubah Pasal Prohibition of Performance Requirements (Larangan terhadap Persyaratan Pelaksanaan), negara-negara anggota ASEAN menyepakati Second Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) ;

  • bahwa negara-negara anggota ASEAN telah menandatangani ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) pada tanggal 26 Februari 2009 di Cha-am, Thailand yang bertujuan menciptakan sebuah pengaturan penanaman modal yang bebas dan terbuka di ASEAN untuk mencapai tujuan akhir dari integrasi ekonomi di bawah Masyarakat Ekonomi ASEAN;

Baca Juga :  Perpres Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Third Protocol To Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)

DETAIL PERPRES NOMOR 48 TAHUN 2019

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Presiden (PERPRES)
Nomor48
Tahun2019
TentangPeraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)
Tanggal Ditetapkan04 Juli 2019
Tanggal Diundangkan08 Juli 2019
Berlaku Tanggal08 Juli 2019
Sumberhttp:peraturan.go.id : 4 Hlm

DOWNLOAD

Perpres Nomor 48 Tahun 2019.pdfBaca PDF

Baca Juga :  Perpres Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan dengan Kontrak Jangka Panjang

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

26 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 − 10 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com