InfoASN.id – Perpres Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Third Protocol To Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 49 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa negara-negara anggota ASEAN telah menandatangani ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) pada tanggal 26 Februari 2OO9 di Cha-am, Thailand yang bertujuan menciptakan sebuah pengaturan penanaman modal yang bebas dan terbuka di ASEAN untuk mencapai tujuan akhir dari integrasi ekonomi di bawah Masyarakat Ekonomi ASEAN;
bahwa untuk mencapai tujuan dan meningkatkan kualitas Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, khususnya untuk menghapus pensyaratan Thailand yang membatasi pemberian manfaat perlindungan Persetujuan, sehingga perusahaan penanaman modal dari Indonesia yang tidak dimiliki secara mayoritas atau dikendalikan oleh penanam modal Indonesia dapat menerima manfaat perlindungan Persetujuan, negara-negara anggota ASEAN menyepakati Third Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN);
bahwa pada tanggal 20 Desember 2017 di Hanoi, Vietnam, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Third Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) sebagai hasil perundingan antara delegasi-delegasi Pemerintah Negara Anggota ASEAN;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Third Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) ;
DETAIL PERPRES NOMOR 49 TAHUN 2019
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 49 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Third Protocol To Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean) |
Tanggal Ditetapkan | 04 Juli 2019 |
Tanggal Diundangkan | 08 Juli 2019 |
Berlaku Tanggal | 08 Juli 2019 |
Sumber | http://peraturan.go.id |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 49 Tahun 2019.pdfBaca PDF
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI