Info ASN Perpres 2019 Perpres Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Third Protocol To Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)

Perpres Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Third Protocol To Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)

Perpres Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Third Protocol To Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)

InfoASN.id – Perpres Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Third Protocol To Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)

PERTIMBANGAN

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 49 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa negara-negara anggota ASEAN telah menandatangani ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) pada tanggal 26 Februari 2OO9 di Cha-am, Thailand yang bertujuan menciptakan sebuah pengaturan penanaman modal yang bebas dan terbuka di ASEAN untuk mencapai tujuan akhir dari integrasi ekonomi di bawah Masyarakat Ekonomi ASEAN;

  • bahwa untuk mencapai tujuan dan meningkatkan kualitas Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, khususnya untuk menghapus pensyaratan Thailand yang membatasi pemberian manfaat perlindungan Persetujuan, sehingga perusahaan penanaman modal dari Indonesia yang tidak dimiliki secara mayoritas atau dikendalikan oleh penanam modal Indonesia dapat menerima manfaat perlindungan Persetujuan, negara-negara anggota ASEAN menyepakati Third Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN);

  • bahwa pada tanggal 20 Desember 2017 di Hanoi, Vietnam, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Third Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) sebagai hasil perundingan antara delegasi-delegasi Pemerintah Negara Anggota ASEAN;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Third Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) ;

Baca Juga :  Perpres Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

DETAIL PERPRES NOMOR 49 TAHUN 2019

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Presiden (PERPRES)
Nomor49
Tahun2019
TentangPeraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Third Protocol To Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)
Tanggal Ditetapkan04 Juli 2019
Tanggal Diundangkan08 Juli 2019
Berlaku Tanggal08 Juli 2019
Sumberhttp://peraturan.go.id

DOWNLOAD

Perpres Nomor 49 Tahun 2019.pdfBaca PDF

Baca Juga :  Download Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2019

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

25 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 − 1 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com