InfoASN.id – Perpres Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 51 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
DETAIL PERPRES NOMOR 51 TAHUN 2019
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 51 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia |
Tanggal Ditetapkan | 19 Juli 2019 |
Tanggal Diundangkan | 23 Juli 2019 |
Berlaku Tanggal | 23 Juli 2019 |
Sumber | LN.2018, Nomor 136, setneg. go.id : 7 Hlm |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 51 Tahun 2019.pdfBaca PDF
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI