InfoASN.id – Perpres Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Statute For The Standards And Metrology Institute For Islamic Countries (Statuta Institut Standar dan Metrologi Untuk Negara Islam)
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 52 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Statute for the Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (Statuta Institut Standar dan Metrologi untuk Negara Islam);
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan Statute for the Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (Statuta Institut Standar dan Metrologi untuk Negara Islam) dilakukan dengan Peraturan Presiden;
bahwa negara Indonesia mempunyai kompetensi di bidang standardisasi dan metrologi yang maju di antara negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam sehingga keanggotaan negara Indonesia dipandang sangat penting bagi negara anggota Institut Standar dan Metrologi untuk Negara Islam (the Standards and Metrology Institute for Islamic Countries);
bahwa untuk dapat berperan aktif dalam pengembangan standar dan metrologi yang digunakan di negara Islam, negara Indonesia perlu menjadi anggota Institut Standar dan Metrologi untuk Negara Islam (the Standards and Metrology Institute for Islamic Countries);
DETAIL PERPRES NOMOR 52 TAHUN 2019
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 52 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Statute For The Standards And Metrology Institute For Islamic Countries (Statuta Institut Standar dan Metrologi Untuk Negara Islam) |
Tanggal Ditetapkan | 19 Juli 2019 |
Tanggal Diundangkan | 24 Juli 2019 |
Berlaku Tanggal | 24 Juli 2019 |
Sumber | LN.2019/NO.137, JDIH.SETNEG.GO.ID : 3 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 52 Tahun 2019.pdfBaca PDF
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI