InfoASN.id – Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 63 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia;
DETAIL PERPRES NOMOR 63 TAHUN 2019
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 63 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penggunaan Bahasa Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | 30 September 2019 |
Tanggal Diundangkan | 30 September 2019 |
Berlaku Tanggal | 30 September 2019 |
Sumber | LN.2019/NO.180, JDIH.SETNEG.GO.ID : 28 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 63 Tahun 2019.pdfBaca PDF
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI