InfoASN.id – Perpres Nomor 65 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 65 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam mendukung penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diperlukan dukungan sumber daya manusia dan tunjangannya;
bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, terhadap Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia, Pegawai ‘ Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri perlu diberikan tunjangan penghidupan luar negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
DETAIL PERPRES NOMOR 65 TAHUN 2019
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 65 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri |
Tanggal Ditetapkan | 16 Oktober 2019 |
Tanggal Diundangkan | 17 Oktober 2019 |
Berlaku Tanggal | 17 Oktober 2019 |
Sumber | LN.2019/NO.196, JDIH.SETKAB.GO.ID : 8 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 65 Tahun 2019.pdfBaca PDF
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI