InfoASN.id – Perpres Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 67 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 telah terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga;
bahwa dengan terjadinya pergeseran tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penataan sementara guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/ lembaga dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
DETAIL PERPRES NOMOR 67 TAHUN 2019
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 67 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 |
Tanggal Ditetapkan | 23 Oktober 2019 |
Tanggal Diundangkan | 24 Oktober 2019 |
Berlaku Tanggal | 24 Oktober 2019 |
Sumber | LN.2019/NO.202, JDIH.SETKAB.GO.ID : 13 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 67 Tahun 2019.pdfBaca PDF
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI