InfoASN.id – Perpres Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between the Republic of Indonesia and the Republic of Tajikistan for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income)
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 76 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan sebagai dasar hukum bagi pemberlakuan persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan pencegahan pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Tajikistan for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income);
bahwa untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Tajikistan khususnya kerja sama di bidang ekonomi, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan perlu membentuk persetujuan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan;
bahwa di Jakarta, Indonesia pada tanggal 28 Oktober 2003, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan telah menandatangani Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Tajikistan for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income);
DETAIL PERPRES NOMOR 76 TAHUN 2019
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 76 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between the Republic of Indonesia and the Republic of Tajikistan for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income) |
Tanggal Ditetapkan | 12 November 2019 |
Tanggal Diundangkan | 13 November 2019 |
Berlaku Tanggal | 13 November 2019 |
Sumber | LN.2019/NO.215, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 76 Tahun 2019.pdfBaca PDF
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI