InfoASN.id – Perpres Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo – Tengger – Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 80 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk percepatan pembangunan ekonomi pada Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan dan wilayah sekitarnya meliputi Tuban, Bojonegoro, dan Jombang, Kawasan Bromo Tengger Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, perlu dilakukan langkah-langkah strategis dan terintegrasi atas arah pembangunan yang jelas, strategi yang tepat, fokus dan terukur;
bahwa percepatan pembangunan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan guna meningkatkan daya saing kawasan yang berdampak pada pertumbuhan investasi dan peningkatan perekonomian nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo – Tengger – Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan;
DETAIL PERPRES NOMOR 80 TAHUN 2019
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 80 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo – Tengger – Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan |
Tanggal Ditetapkan | 20 November 2019 |
Tanggal Diundangkan | 25 November 2019 |
Berlaku Tanggal | 25 November 2019 |
Sumber | LN.2019/NO.225, JDIH.SETKAB.GO.ID : 7 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 80 Tahun 2019.pdfBaca PDF
Perpres Nomor 80 Tahun 2019-lampiran.pdfBaca Lampiran PDF
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI