infoASN.id – Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengatur tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Berdasarkan Perpres Nomor 38/2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 26 Februari 2020, ada 147 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK.
Pasal 2 ayat (1) dalam Perpres Nomor 38 menyebutkan bahwa jabatan yang bisa diisi PPPK meliputi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
JPT sebagaimana dimaksud hanya terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu.
Kemudian dalam Pasal 3 menyebutkan, selain JF dan JPT, menteri dapat menetapkan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.
Pasal 3 dalam Perpres Nomor 38 menjelaskan bahwa selain Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK, dan jabatan lain tersebut bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.
Selengkapnya silahkan download Perpres Nomor 38 Tahun 2020 pada link dibawah ini.