InfoASN.id – Perpres Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
DETAIL PERPRES NOMOR 10 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 10 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
Tanggal Ditetapkan | 17 Januari 2020 |
Tanggal Diundangkan | 22 Januari 2020 |
Berlaku Tanggal | 22 Januari 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.18, JDIH.SETNEG.GO.ID : 8 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 10 Tahun 2020.pdfBaca PDF
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI